DPO Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sungai Geringging Terbit, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Polres Pariaman

tvmiranda.com | DPO Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sungai Geringging Terbit, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Polres Pariaman

tvmiranda.com, Padang Pariaman — Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Kepolisian Resor (Polres) Pariaman resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku.

Penerbitan DPO tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 5 November 2025. Dalam dokumen DPO yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Pariaman, terlapor diketahui tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan dalam status pencarian untuk segera diamankan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan perempuan dengan keterbatasan mental yang berada dalam kondisi sangat rentan, serta diketahui saat ini dalam keadaan hamil. Penanganan perkara ini juga menggunakan ketentuan hukum yang memberikan pemberatan pidana terhadap pelaku, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang telah diambil oleh Polres Pariaman dalam menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Pariaman yang telah menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap korban yang berada dalam kondisi sangat rentan,” ujar Rusdi Bromi.

Ia menegaskan bahwa kepastian terbitnya DPO Setelah Rusdi Bromi selalu Penasehat Hukum Korban berkoodinasi langsung dengan Kanit PPA Polres Pariaman Nency Martalova Waruwu. penerbitan DPO juga merupakan momentum penting dalam memastikan proses hukum tidak terhambat oleh sikap tidak kooperatif dari terlapor. Menurutnya, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.

“Kami berharap dengan diterbitkannya DPO ini, aparat kepolisian dapat segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal dan memberikan keadilan bagi korban,” lanjutnya.

Selain itu, Rusdi Bromi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku, tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi psikologis korban, serta menghindari penyebaran stigma negatif di tengah masyarakat.

“Korban harus kita lindungi bersama. Jangan sampai korban mengalami tekanan sosial tambahan. Fokus kita adalah memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.

Pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman sebelumnya telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Dengan diterbitkannya DPO, proses penegakan hukum kini memasuki tahap penting, yaitu upaya pencarian dan penangkapan terduga pelaku.

Kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan benar-benar terwujud bagi korban.