tvmiranda.com, Pekanbaru – Pasca menerima kuasa dari keluarga korban, Huasa Hkum keluarga korban langsung bereaksi Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Penembakan yang Menyebabkan Meninggalnya Muhammad Ihsan (14 tahun) pada tanggal 30 April 2025 silam di daerah Panam Pekanbaru Riau., yang pelaku nya seorang ASN berinisial HW yang hanya di tuntut oleh jaksa 4 tahun Penjara dan denda 20 juta.
Padahal telah menghilangkan Nyawa seorang anak usia Remaja dan generasi penerus bangsa , Rusdi Bromi,S.H.,M.H beserta Rekan Sebagai Kuasa Hukum Keluarga korban. mengungkapkan beberapa poin keberatan. 11 September 2025.
Hal ini di sampaikan Rusdi Bromi, S.H.,M.H beserta Rekan di pengadilan Negeri Pekanbaru yang terletak di jalan teratai.
I. Kami, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Almarhum Muhammad Ihsan, dengan ini menyampaikan Nota Keberatan / Pledoi Moral terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa HW dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp20 juta.
Nota keberatan ini tidak dimaksudkan sebagai pledoi yuridis formal, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
II. Fakta yang Menjadi Pertimbangan
1. Bahwa korban, Muhammad Ihsan, masih berusia 14 tahun, seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
2. Bahwa terdakwa HW dengan sengaja menembakkan senapan angin bertekanan tinggi ke arah anak-anak yang sedang bermain, sehingga peluru mengenai tubuh korban dan mengakibatkan kematian.
3. Bahwa perbuatan terdakwa menunjukkan niat dan kesadaran penuh dalam menggunakan alat yang berbahaya dan mematikan, sehingga perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai perbuatan yang disengaja (dolus), bukan sekadar kelalaian (culpa).
4. Bahwa senapan angin bertekanan tinggi yang digunakan terdakwa dalam praktik hukum telah diperlakukan sebagai senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sehingga seharusnya dipertimbangkan sebagai delik yang lebih berat.
III. Analisis Hukum
1. Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mengatur:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.”
Dengan demikian, ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun, bukan hanya 4 tahun sebagaimana dituntut oleh JPU.
2. Bahwa tuntutan JPU yang hanya 4 tahun penjara sangat jauh dari rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk bahwa nyawa seorang anak seolah tidak bernilai di mata hukum.
3. Bahwa sesuai dengan asas in dubio pro reo (keraguan diuntungkan bagi terdakwa), asas tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga mengabaikan hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan.
IV. Permohonan kepada Majelis Hakim
Berdasarkan uraian di atas, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk:
1. Tidak Sependapat dengan tuntutan JPU yang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
2. Menjatuhkan putusan yang lebih berat dan setimpal, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan memperhatikan penderitaan keluarga korban dan nilai keadilan dalam masyarakat.
3. Mempertimbangkan untuk menjerat terdakwa dengan ketentuan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, mengingat senapan angin bertekanan tinggi telah nyata-nyata mematikan.
V. Nota keberatan ini kami ajukan bukan semata-mata untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya, melainkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pelindung bagi anak-anak dan masyarakat.
Kami percaya Yang Mulia Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, tidak hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga atas dasar hati nurani, rasa keadilan, dan tanggung jawab moral kepada bangsa ini.
Pekanbaru, 10 September 2025
Hormat Kami
RUSDI BROMI LAW FIRM & PARTNERS
TIM KUASA HUKUM KELUARGA KORBAN ALMARHUM MUHAMMAD IHSAN
Rusdi Bromi, S.H., M.H.
Johanda Saputra, S.H. Vikri Ramadhan Alkhafi, S.H.
Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H. Muhamad Ridwan, S.H., M.H




