tvmiranda.com PEKANBARU — Lurah Agro Wisata, Zulken Aldo, yg juga sekretaris LHMB kota Pekanbaru menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keberadaan kandang babi di wilayah Kelurahan Agro Wisata, Kota Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Zulken Aldo menegaskan bahwa pihak kelurahan tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dipelintir dan disikapi berdasarkan fakta serta prosedur administrasi yang sebenarnya.
Ada beberapa poin yang ditegaskan Lurah Agro Wisata:
Pertama, lokasi kandang babi berada jauh dari pemukiman warga.
Menurut pihak kelurahan, lokasi kandang tersebut tidak berada di tengah permukiman masyarakat sehingga keberadaannya perlu dilihat berdasarkan kondisi dan fakta di lapangan.
Kedua, terkait Surat Keterangan Usaha (SKU).
Zulken Aldo menjelaskan bahwa pengurusan SKU merupakan bagian dari pelayanan administrasi bagi warga yang memenuhi persyaratan. Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, persoalan perizinan bukan kewenangan kelurahan.
Lurah Agro Wisata menegaskan bahwa proses penerbitan izin usaha dilakukan melalui instansi yang memiliki kewenangan, dengan mekanisme pendaftaran secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, kelurahan tidak menjadi pihak yang menerbitkan izin usaha tersebut.
Keempat, pengelolaan kandang diklaim menggunakan sistem yang lebih modern.
Pengelolaan kandang disebut memperhatikan aspek kebersihan, pengelolaan limbah dan lingkungan. Pihak kelurahan berharap aktivitas tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Kami menjalankan pelayanan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan administrasi dan pelayanan masyarakat dipahami secara keliru. Yang terpenting, semua harus berdasarkan fakta dan prosedur,” tegas Zulken Aldo.
Zulken juga menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tetap terbuka terhadap aspirasi maupun masukan masyarakat. Namun, setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih objektif kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami bekerja untuk melayani masyarakat, menjaga ketertiban dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.












